Sabtu, 19 Agustus 2017

PRODUK LOKAL BERKUALITAS GLOBAL YANG BELUM DIANGGAP LEGAL

Selai Nanas dan Kerupuk Nanas
Nastar Nanas


Berawal dari diskusi tindak lanjut dari hasil pelatihan salah seorang pengurus PINBID Lendang Nangka Utara, Bapak Ripai pada hari Sabtu (19/08) yang telah mengikuti pelatihan Study Kelayakan yang diadakan oleh dinas koperasi Provinsi NTB selama 5 hari mulai dari tanggal 17 – 21 Juli yang lalu. Pelatihan ini diikuti oleh 30 orang peserta yaitu masing-masing 3 orang dari 10 kabupaten kota se-NTB. hadir dalam kesempatan ini Pengurus PINBID dan PL Lendang Nangka Utara bapak Sahrudin, SH.



Pada tanggal 07 Agustus 2017 kemarin kembali dipanggil untuk mempresentasikan produk dari masing-masing UKM yang pernah mengikuti diklat study kelayakan tersebut. Dalam kesempatan ini bapak Ripai mempresentasikan hasil-hasil produksi dari UKM yang ada, Khususnya produk-produk hasil dari kelompok usaha yang berada dibawah naungan PINBID Lendang Nangka Utara binaan dari ADBMI dan Friends yang bekerja sama dengan MCA-Indonesia.

Hasil-hasil produksi dari kelompok usaha ini sudah bisa bersaing dengan produk-produk lain dari segi kualitas bahkan layak ditawarkan di galeri-galeri maupun pasar-pasar modern yang ada, akan tetapi terkendala dengan kemasan yang belum memadai dan legalitas yang belum dimiliki. Khususnya masalah legalitas atau perizinan ada beberapa persyarataan yang harus dipenuhi oleh masing-masing UKM atau kelompok usaha untuk mengusulkan PIRT  antara lain memiliki sertifikat pernah mengikuti diklat Keamanan Pangan.

Program Diklat ini diadakan oleh pemerintah secara geratis hanya 1 kali setahun dan dan pesertanya sangat terbatas, oleh karena itu dalam kesempatan ini bapak Ripai disarankan untuk mengajukan permohonan untuk mengadakan diklat ini secara berkelompok dengan biaya sendiri dari masing-masing kelompok usaha yang ingin mengikuti diklat tersebut dengan biaya sekitar kurang lebih Rp. 3.500.000.- yang tentunya sangat berat bagi kelompok usaha yang ada di bawah naungan PINBID Lendang Nangka Utara.




"Setelah mendapatkan sertifikat dari diklat tersebut maka barulah bisa mengusulkan kepada dinas kesehatan untuk mendapatkan PIRT, dan dengan PIRT tersebut pelaku UKM atau kelompok usaha bisa mengajukan usulan untuk mendapatkan Label Halal dari MUI". Ungkap bapak Ripai sebagaimana informasi yang diperoleh dari dinas kesehatan Kab. Lombok Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar