![]() |
| Selai Nanas dan Kerupuk Nanas |
![]() |
| Nastar Nanas |
Berawal dari diskusi tindak lanjut dari hasil pelatihan salah seorang
pengurus PINBID Lendang Nangka Utara, Bapak Ripai pada hari Sabtu (19/08) yang
telah mengikuti pelatihan Study Kelayakan yang diadakan oleh dinas koperasi
Provinsi NTB selama 5 hari mulai dari tanggal 17 – 21 Juli yang lalu. Pelatihan
ini diikuti oleh 30 orang peserta yaitu masing-masing 3 orang dari 10 kabupaten
kota se-NTB. hadir dalam kesempatan ini Pengurus PINBID dan PL Lendang Nangka Utara bapak Sahrudin, SH.
Pada tanggal 07 Agustus 2017 kemarin kembali dipanggil untuk mempresentasikan
produk dari masing-masing UKM yang pernah mengikuti diklat study kelayakan
tersebut. Dalam kesempatan ini bapak Ripai mempresentasikan hasil-hasil
produksi dari UKM yang ada, Khususnya produk-produk hasil dari kelompok usaha
yang berada dibawah naungan PINBID Lendang Nangka Utara binaan dari ADBMI dan
Friends yang bekerja sama dengan MCA-Indonesia.
Hasil-hasil produksi dari kelompok usaha ini sudah bisa bersaing dengan
produk-produk lain dari segi kualitas bahkan layak ditawarkan di galeri-galeri
maupun pasar-pasar modern yang ada, akan tetapi terkendala dengan kemasan yang
belum memadai dan legalitas yang belum dimiliki. Khususnya masalah legalitas
atau perizinan ada beberapa persyarataan yang harus dipenuhi oleh masing-masing
UKM atau kelompok usaha untuk mengusulkan PIRT antara lain memiliki sertifikat pernah
mengikuti diklat Keamanan Pangan.
Program Diklat ini diadakan oleh pemerintah secara geratis hanya 1 kali
setahun dan dan pesertanya sangat terbatas, oleh karena itu dalam kesempatan
ini bapak Ripai disarankan untuk mengajukan permohonan untuk mengadakan diklat
ini secara berkelompok dengan biaya sendiri dari masing-masing kelompok usaha
yang ingin mengikuti diklat tersebut dengan biaya sekitar kurang lebih Rp.
3.500.000.- yang tentunya sangat berat bagi kelompok usaha yang ada di
bawah naungan PINBID Lendang Nangka Utara.
"Setelah mendapatkan sertifikat dari diklat tersebut maka barulah
bisa mengusulkan kepada dinas kesehatan untuk mendapatkan PIRT, dan dengan PIRT
tersebut pelaku UKM atau kelompok usaha bisa mengajukan usulan untuk
mendapatkan Label Halal dari MUI". Ungkap bapak Ripai sebagaimana informasi
yang diperoleh dari dinas kesehatan Kab. Lombok Timur.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar